Fenomena yg herbi transaksi jual beli tempat tinggal ketika kini ini telah masuk pada aktifitas yg sudah saat tak jarang dilakukan ketika kebutuhan akan aset berharga ini setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tentu saja anda melakukan aktifitas jual beli rumah ini nir misalnya membeli kudapan manis pada warung bayar langsung selesai, tetapi ada hal krusial yang harus diketahui agar proses ini sesuai menggunakan peraturan yang berlaku hingga adanya teknik spesifik atau mekanisme harus sudah menjadi prinsip buat sebuah transaksi yg akan terjadi. Tentu saja proses aktifitas transaksi ini ada biaya yg akan dimuntahkan supaya validitas yg harus dihasilkan sebagai bukti otentik wajib dimiliki. Berikut penjelasan lengkapnya.
AKTIFITAS JUAL BELI RUMAH DILAKUKAN SECARA TUNAI.
Aktifitas seperti ini pula ada dilakukan ketika uang yg disiapkan buat mendapatkan rumah cukup. Kesepakatan anda penjual dan pembeli waktu transaksi sudah menyetujui sejumlah harga yg disebutkan melalui proses yang cukup panjang. Khusus anda menjadi penjual tempat tinggal ada hal prinsip yang wajib dilakukan sebagai berikut.
#a. Penjual tempat tinggal harus bisa menandakan bukti kepemilikan rumah menggunakan beberapa dokumen resmi penting kepada pembeli: sertifitas orisinil, pembayaran PBB terakhir, AJB Akta Jual Beli, denah tempat tinggal atau blue print, serta IMB Ijin Mendirikan Bangunan. Semua dokumen resmi orisinil diserahkan ketika terjadi pada ketika terjadi transaksi. Khusus penjual rumah terikat perjanjian KPR & masih dalam proses cicilan & pastinya sertifikat masih berada di pihak ketiga maka menjadi pemilik rumah wajib bisa mengambarkan foto copy tadi atau bisa berkunjung ke banj untuk melihat keasliannya bersama dengan penjual tempat tinggal .
#b. Jika kesepakatan yang sudah dilakukan & merasa sudah konfiden buat dilanjutkan ke termin transaksi maka di pemilik tempat tinggal lama telah bisa meminta panjar atau uang mukan sebagai pertanda jadi menurut pembeli rumah baru. Tetapi cara misalnya ini bukan sebuah keharusan & tidak mengikat jumlah yg akan diminya. Berapapun jumlah uang muka yang akan anda bayarkan pastikan bukti otentik berupa kwitansi dengan materai disertakan. Setelah selesai maka wajib menuju ke Notaris buat dilanjutkan ke proses SPPJB Surat Pengikat Perjanjian Jual Beli.
#c. Anda menjadi pembeli akan melanjutkan proses lebih lanjut ke Notaris yg telah ditunjuk buat melakukan proses AJB Akte Jual Beli, pastikan porto yg akan timbul pada Notaris pihak pembeli yg akan menanggungnya.
#d. Pihak penjual tempat tinggal harus menyerahkan beberapa data dokumen resmi dan penting atas kepemilikan rumah tadi misalnya sertifikat tempat tinggal , PBB, AJB, PDAM PLN Telkom apabila diperlukan dan foto copy KTP serta KK sebagai penerangan pemilik rumah yang akan diserahkan ke Notaris yg sudah ditunjuk. Semua dokumen asli selesainya dilakukan pengecekan sang pejabat Notaris yg ditunjuk & dibuatkan tanda terima, sehabis selesai maka pemilik rumah dapat merogoh balik di waktu yg telah ditetapkan.
#e. Dokumen resmi & orisinil yang sudah diserahkan ke Notaris maka mereka akan melakukan pengecekan validatas data seperti sertifikat tanah yg dimiliki sang pemilik rumah buat dilakukan pengecekan ke BPN Badan Pertanahan Nasional apakah terbebas berdasarkan sengketa dan harus bersih menurut penuntutan berdasarkan pihak manapun atau sengketa. Selanjutanya Notaris akan memberikan ketika jadwal ke dua pihak penjual pembeli buat melakukan pengikatan bersama saksi yang sudah ditunjuk.
#f. Setelah terjadi kesepakatan & pertanda tangan kedua belah pihak makan anda sebagai pembeli berhat buat melunasi harga jual yang telah disebutkan. Penjual harus memberitahukan pada pihak Notaris bahwa proses perlunasan berdasarkan pembeli sudah dilakukan. Maka bukti indikasi terima atas surat asli sertifikat kepemilikan rumah akan diserahkan kepada pembeli yg sudah berpindah tangan.
![]() |
| Poto credit: inapex.Co.Id |
#g. Semua proses di Notaris telah terselesaikan maka anda menjadi pembeli sudah bisa melakukan registrasi pulang nama ke BPN berdasarkan pemilik usang ke pemilik baru dengan beberapa dokumen pendukung seperti sertifikat AJB, bukti sudah dilunasi pembayaran PBB, IMB, foto kopi bukti diri berdasarkan pemilik usang ke pemilik baru.
BIAYA YANG AKAN TERJADI SAAT TERJADINYA JUAL BELI PROPERTI RUMAH.
Semua proses yang akan anda lewati misalnya ini akan timbul biaya yg akan terjadi saat terjadinya proses jual dan beli properti rumah. Fenomena ini akan sudah niscaya akan terjadi, apa saja biaya yg akan dibayar ketika proses properti tempat tinggal ini akan berlangsung, berikut penjelasannya:
#1. Biaya Proses Pengecekan Keaslian Sertifikat.
Persiapan uang yg wajib siap buat dikeluarkan adalah proses pengecekan sertifikat tanah properti rumah. Saat pembelian berlangsung melalui Notaris maka harus dilakukan cek dan ricek ke BPN apakah status kepemilikan ini terbebas dari sengketa atau sedang sitaan bahkan terjadi blokir. Jika status sertifikat ini pada disita atau blokir maka proses transaksi jual beli secara otomatis tidak dapat terealisasi. Pengecualiannya jika blokir ini dimuntahkan oleh pengadilan & sudah ada keputusan resmi sengketa maka pengadilan lah yang berhak menghapus status ini menggunakan hukum yg sudah permanen. Pastinya penghapusan dan pemblokiran ini telah dikeluarkannya keputusan pengadilan & dinyatakan sudah terselesaikan.
#2. Biaya AJB Akta Jual Beli.
Proses persetujuan antara penjual & pembeli akan ada biaya pembuatan AJB Akte Jual Beli menjadi tata cara yang akan dilewati. Pembuatan AJB ini akan dilakukan sang PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah menjadi imbal jasa. Umumnya ketika kini ini fee jasa yang generik dilaksanakan adalah 1% menurut nilai transaksi. Misalkan anda melakukan transaksi kurang lebih 2M maka fee yg disepakai Rp20 jt. Pihak yang mengeluarkan biaya fee ini adalah pembeli properti rumah.
#tiga. Biaya Kuasa Akta Menjual Properti Rumah.
Apabila penjual properti yg ingin menjual rumah meng-kuasakan atau perwakilan yg ditunjuk pada pihak lain nir boleh dilakukan secara verbal saja tetapi harus melewati PPAT, biaya buat mebuat akta ini sebanyak 1% berdasarkan harga properti yang akan dijual.
#4. Biaya Pembuatan Akta PJB Pengikat Jual Beli.
Akta buat proses jual beli ini yaitu Akta Pengikat Jual Beli yg akan dikeluarkan oleh Notaris ini jika terdapat karena khusus saat proses berlangsung hingga selesai. Sebab spesifik yang ada misalnya pembayaran yg belum lunas, PPB yang belum selesai sebagai akibatnya kepemilikan properti ini statusnya masih pada pemilik pertama hingga akta AJB terselesaikan tuntas yang disetujui sang di PPAT. Proses ini dapat dilanjutkan balik maka AJB yg telah dibentuk harus menurut berdasarkan akta PJB ini.
#5. Biaya Untuk Balik Nama Pembeli Baru.
Sebagai pemilik baru tentu saja anda akan melakukan balik nama menurut pemilik lama ke baru. Tentu wajib mengikuti proses yg berlaku di BPN yang dilakukan oleh PPAT dengan mempersiapkan porto yg telah dipengaruhi.
#6. Persiapkan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajan PNBP.
Biaya ini dibayar waktu peralihan hak atau pulang nama berlangsung. Jumlah yg ditetapkan satu perseribu/mill dai NJOP Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah.
#7. Jangan Lupa Anda Harus Setor PPh Pajak Penghasilan.
Untuk tarif PPh ini saat kini 2,5% berdasarkan besarnya transaksi & dibayarkan sebelum AJB kemudian disetor di bank penerima pembayaran. Setelah melakukan pembayaran maka anda wajib melakukan validasi ke kantor pajak setempat. Selama ini PPh merupakan tanggung jawab penjual.
